Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

November, Jabatan Kosong di Pemprov Kalteng Sudah Bisa Definitif

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 14 Oktober 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan berdasarkan aturan jabatan kosong di lingkup Pemprov Kalteng sudah bisa definitif pada bulan depan.

“Kami perkirakan pejabat definitif nantinya sekitar November nanti, karena itu sudah lewat enam bulan,” sebut Kepala BKD Kalteng, Katma F Dirun.

Ia menjelaskan, pelaksana tugas (plt) yang mengisi jabatan cukup lama dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya disebabkan sejumlah aturan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu.

Aturan pasca pemilu tidak boleh ada mutasi atau pergeseran jabatan enam bulan sebelum dan sesudah gubernur terpilih dilantik.

“Pilkada ini mengalami penundaan sampai akhir 2020. Hingga akhirnya gubernur selesai dilantik sekitar Mei 2021 kemarin. Sesuai aturan, pasca dilantik, tidak boleh lagi melakukan mutasi selama enam bulan,” tuturnya.

Artinya, lanjut Katma, hingga rentang waktu enam bulan selesai tidak boleh ada pergeseran atau mutasi jabatan.

Namun ia mengatakan untuk jabatan kosong eselon II nantinya melalui tahap lelang jabatan. Berbeda dengan jabatan eselon III dan IV hanya melalui evaluasi kinerja. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru