Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengguna Jalan Keluhkan Fuso Nekat Bongkar Muat di Tepi Jalan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Oktober 2021 - 08:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun, namun masih saja ditemukan sejumlah angkutan barang melebihi kapasitas melintas di jalur kota.

Bahkan didapati ada truk fuso yang masih nekat bongkar muat di tepi jalan, mengingat jalan tersebut padat kendaraan. 

Seperti yang terjadi di Jalan Pasir Panjang, tepatnya depan SMP 7 Desa Pasir Panjang. Bahkan aktivitas truk Fuso sempat difoto warganet dan diunggah ke media sosial dan mendapat dukungan waraganet lainnya, Sabtu 16 Oktober 2021.

"Mohon kepada instansi terkait agar dapat menindak dengan tegas kendaraan yang melakukan bongkar muat di tepi jalan," isi pesan dari akun milik AL Cimeng.

Selain itu belum lama ini juga didapati satu armada petikemas kedapatan melintas di jam sibuk pada pagi hari, dan rutenya di luar ruas jalan yang ditentukan dalam edaran bupati. 

Jadi truk petikemas melintas di Jalan Sutan Syahrir masuk ke Jalan Hasanudin menuju Jalan Kawitan yang merupakan kawasan perkantoran dan ruas jalan protokol dalam kota.

Diketahui, dalam edaran Bupati Kobar Nomor 550/ 840 /DISHUB-LLA  yang mengatur operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun yang ditujukan kepada operator maupun pengusaha angkutan barang dalam rangka menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Di dalam SE tersebut diatur pembatasan operasional angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Larangan melintas pada jam tersebut dengan kategori kendaraan angkutan barang dengan JBB lebih dari 12.000 Kg, kendaraan angkutan barang dengan MST lebih dari 8.000 Kg, serta kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 mili meter.

Bahkan dalam surat edaran tersebut juga telah diatur rute melintas baik dari arah Sampit maupun dari arah Kumai menuju Sampit.

Berita Terbaru