Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Unit Pengolahan Ikan di Kobar Layak Tembus Pasar Ekspor

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Oktober 2021 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Unit Pengolahan Ikan (UPI) PD Jaya Sakti dan PT Lautan Pilar Perkasa telah mendapat sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sehinggalayak dan siap menembus pasar ekspor.

Sebelumnya sertifikat HACCP diberikan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palangka Raya dan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kepala BKIPM, Iromo mengatakan HACCP merupakan sistem yang bertujuan untuk meminimalisasi kontaminan, baik secara fisik, biologi, maupun kimia selama proses produksi pangan. Selain memastikan pekerja tetap aman, sistem HACCP juga memastikan hasil produksi pangan aman dikonsumsi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

"Sebagai pelaku usaha yang bergerak dibidang rantai makanan khususnya perikanan, HACCP merupakan persyaratan yang harus dilakukan untuk menjamin keamanan pangan selain itu agar dapat bersaing dipasar nasional bahkan menembus internasional," terang Iromo, dalam rilis Diskan, Minggu, 17 Oktober 2021.

Kepala Diskan Kobar, Rusliansyah menyambut baik dan berterima kasih pada Kementrian KKP khususnya BKIPM yang telah memberikan sertifikat dengan didahului pengujian dan penilaian lapangan pada UPI yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Rusliansyah berharap dengan sertifikat HACCP dengan klasifikasi B dapat membantu pelaku usaha perikanan khususnya dibidang pengolahan ikan, dapat lebih mudah bersaing memasarkan produknya di tingkat Asia, diharapkan kedepannya bisa meningkat lagi menjadi klasifikasi A sehingga bisa memasuki pasar dunia.

"Kami juga berharap UPI yang telah menerima sertifikat HACCP ini dapat bertanggungjawab, untuk terus melaksanakan system pengendalian keamanan pangan yang menjadi standar HACCP," katanya.

Dia menambahkan ke depan dengan UPI yang telah tersertifikasi ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha yang lain,untuk menerapkan sistem keamanan pangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup pelaku usaha. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru