Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadishub Palangka Raya: Parkir Ilegal tak Perlu Dibayar

  • Oleh Hendri
  • 21 Oktober 2021 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan masyarakat agar tidak perlu membayar sepeser pun apabila dipungut biaya oleh juru parkir ilegal.

"Ngapain dibayar kalau jukirnya liar. Semua jukir yang sah dan terdaftar di Kota Cantik ini punya kokarde atau tanda pengenal yang dibawa saat bertugas. Kalau jukirnya tidak punya itu, nggak perlu bayar," kata Alman, Kamis 21 Oktober 2021.

Ia berharap jika masyarakat menemukan jukir yang ilegal agar berani melaporkan ke Dinas Perhubungan supaya cepat ditindak lanjuti. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi LAPOR atau langsung ke akun media sosial milik Dishub.

"Perlu peran bersama untuk memberantas parkir liar. Petugas kami juga terbatas jika tanpa dukungan masyarakat yang aktif menyampaikan hal yang dialami di lapangan," ujarnya.

Ke depannya kata Alman, para juru parkir akan dipantau melalui sistem digital yang memungkinkan pengguna jasa mengenal siapa juru parkir dan lokasinya.

"Nanti akan kami luncurkan itu, mungkin bulan depan sudah bisa dijalankan. Mohon dukungan semuanya untuk mencapai tujuan bersama demi Palangka Raya yang lebih baik," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru