Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Sembunyikan Sabu Dalam BH Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 27 Oktober 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yuanita (44) pidana penjara selama 6 tahun dalam  perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.

Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009.

"Dituntut selama 6 tahun, denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Tediegaria.

Rabu, 27 Oktober 2021 diketahui dalam surat dakwaan jaksa Terdakwa ditangkap polisi pada 17 Mei 2021 saat berada di rumahnya jalan Petum Katimpun.

Dari tangan terdakwa polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,48 gram yang disimpan di dalam BH yang dipakai terdakwa saat itu dilapisi dengan sarung tangan bayi warna biru muda.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WR (DPO)  yang rencananya akan dijual dan mendapatkan keuntungan senilai Rp 300 ribu. (APRIANDO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru