Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lucu, Kucing Hutan Tidak Boleh Dipelihara, Ini Alasannya

  • Oleh Usay Nor Rahmad
  • 31 Oktober 2021 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegaskan, kucing hutan atau kucing kuwuk atau prionailurus bengalensis merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Oleh sebab itu, tidak boleh dipelihara maupun diperjualbelikan. 

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengingatkan, bila ada masyarakat yang tidak sengaja menemukan kucing hutan dengan corak khas seperti macan tutul tersebut agar segera menghubungi pihaknya.

"Jangan sampai ada masyarakat yang malah memperjualbelikan kucing hutan," tegas Muriansyah, Minggu, 31 Oktober 2021. 

Sesuai Undang Undang konservasi Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 menyebutkan barang siapa memperjualbelikan, membunuh, melukai, mengangkut, memelihara satwa liar yang dilindungi UU diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kendati demikian bila ada warga yang kedapatan memperjualbelikan kucing hutan, biasanya BKSDA akan memberi pengarahan atau sosialisasi terlebih dulu.

"Karena kadang ada warga yang tidak tahu atau tidak mengerti tentang satwa yang dilindungi ini. Kecuali jika sudah diberikan arahan dan masih ngotot memperjualbelikan, apa boleh buat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. (USAY NOR RAHMAD/B-7)

Berita Terbaru