Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Lanjut Bahas 3 Raperda Inisiatif

  • Oleh Hendri
  • 09 November 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya melanjutkan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Rapat ini digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Musyawarah (Banmus), Selasa 9 November 2021.

Ketua Bapemperda Ridanto mengatakan ketiga Raperda ini masih diperlukan harmonisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Kami terlebih dahulu harus mempresentasikan kepada Badan Musyawarah untuk mendapat persetujuan dan sudah menyerahkan agar dapat disetujui," ujarnya.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Perda ini berkesinambungan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Kemudian Raperda tentang pondok pesantren dengan dasar hukum UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren.

Selanjutnya Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar dengan dasar hukum PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Ia berharap, Raperda yang nantinya akan dijadikan Perda ini bisa bermanfaat dan menjadi fokus pemerintah terkait pelaksanaannya ke depan agar bisa diterima dan dijalankan bersama. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru