Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tabrak UU Pers, Perusahaan Pers Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 November 2021 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Haris Sadikin mengingatkan insan pers agar memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia mengingatkan potensi denda yang bisa diterima perusahaan pers jika menabrak aturan undang undang ini, bahkan bisa sampai mendapat denda Rp 100 juta.

“Pasal 18 itu ada 3 ayat. Ayat 1 memang tentang seseorang yang menghalang-halangi jurnalistik itu ada denda dan penjara. Pasal 2 dan 3 itu mengacu ke kita, jangan lupa juga di pasal 2 dan 3 itu ada kewajiban kita membayar denda apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ungkapnya, Rabu 10 November 2021 .

Haris melihat dalam beberapa tahun terakhir sangat mudah membuat media daring, karena biaya yang cukup murah. Namun banyak yang lupa dalam membuat media diwajibkan untuk mengumumkan struktur organisasi dan dan alamat.

“Untungnya masyarakat belum mempunyai literasi bagus tentang undang undang pers. Banyak media yang tidak jelas mencantumkan struktur organisasi dan alamatnya dimana,” tuturnya.

Dia berharap muncul kesadaran kesadaran insan pers, ketika ingin menjadi pelaku jurnalistik dengan kapasitas dan kapabilitas serta kemampuan jurnalistik yang handal harus taat kode etik jurnalistik. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru