Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merasa Teman Suami Disuruh Saja Masuk ke Rumah, Eh Ternyata Memaksa Begituan

  • Oleh Naco
  • 11 November 2021 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Toni terdakwa kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan jalani sidang, RM korban dan suaminya HR memberikan keterangannya. Dalam sidang itu saksi mengaku tidak menyangka kalau terdakwa sampai mau mengajak istri temannya itu berhubungan badan.

Bahkan diakui korban, saat terdakwa datang malam-malam ke rumahnya, korban memersilahkannya saja dengan alasan terdakwa teman baik suaminya, namun kesempatan suami korban tidak ada di rumah terdakwa malah memasaka korban untuk berhubungan badan dengannya. 

Korban dalam keterangannya menyebut kenal dengan terdakwa, yang merupakan teman suaminya. Terdakwa saat kejadian itu menganiaya dan berupaya memperkosanya.

"Dia datang, katanya ada janji dengan suami, dan dia minta air saat dipersilahkan masuk, saya beri. Kemudian saya masuk lagi kamar," ucap korban terdengar dari luar sidang yang digelar secara tertutup itu.

Tiba-tiba saja kata korban terdakwa masuk ke ke kamar, di mana terdakwa dalam kondisi menggunakan celana dalam saja. Sementara suami korban sedang tidak ada di rumah karema ada acara di kediaman orang tuanya.

"T idak terlintas di benak saya kalau dia mau melakukan itu kepada saya, karena teman baik suami saya," ucap korban.

Terdakwa kata korban mau merabanya, melihat itu korban terkejut dan teriak. Selain itu terdakwa juga berupaya membujuknya untuk berhubungan badan, oleh korban ditolak. 

Korban mengaku mulutnya dibekap, hingga melawan melukai telinganya dan berhasil kabur dan terjatuh hingga lututnya terluka. 

Usai kejadian itu, korban memberitahu kepada suaminya hingga dilaporkan. "Dia juga sempat mengancam akan membunuh saya jika saya memberitahukan kejadian itu," tukasnya.

Sementara itu suami korban menyebut terdakwa teman akrabnya. Tahu istrinya akan diperkosa, saat diberitahu korban. Hingga paginya saksi mendatang terdakwa dan membawanya ke RT.

"Kata RT terserah saya, lalu saya lapor polisi, dia mengaku saja saat itu dan meminta maaf dengan saya," tukas saksi.

Kamis, 11 November 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 26 Agutus 2021 pukul 00.55 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru