Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wartawan AS Dihukum 11 Bulan Penjara di Myanmar

  • Oleh ANTARA
  • 13 November 2021 - 02:01 WIB

BORNEONEWS, Yangon - Pengadilan militer Myanmar pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun bagi wartawan Amerika yang ditahan, Danny Fenster, kata pengacara dan perusahaan tempat pengacara itu bekerja.

Putusan pengadilan itu merupakan pukulan bagi upaya Amerika Serikat untuk membebaskan Fenster. Fenster (37 tahun) adalah redaktur pelaksana majalah daring Frontier Myanmar salah satu media independen terkemuka di negara itu.

Ia antara lain dianggap bersalah melakukan aKsi penghasutan dan pelanggaran imigrasi, kata majalah itu. Frontier Myanmar menganggap putusan pengadilan tersebut adalah "yang paling berat dijatuhkan".

"Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini, " Thomas Kean, kepala redaksi Frontier Myanmar.

"Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah."

Fenster ditangkap ketika ia berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei. Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon.

Ia pada awal November didakwa melakukan beberapa pelanggaran lagi dan yang lebih serius, yaitu menghasut dan melanggar undang-undang soal terorisme.

Atas beberapa dakwaan itu, Fenster terancam dihukum penjara masing-masing maksimal 20 tahun. Tidak ada penjelasan dari pihak berwenang soal pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.

Fenster merupakan jurnalis Barat pertama yang dipenjarakan di Myanmar dalam beberapa tahun belakangan ini.

Negara tersebut pada 1 Februari dilanda kudeta militer terhadap pemerintahan terpilih pimpinan Aung San Suu Kyi.

Berita Terbaru