Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Pengerusakan Kantor Desa Sungai Dau

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 November 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mantan Kades Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial Ac meluapkan amarahnya dengan memecah kaca jendela kantor desa dan kantor badan permusyawaratan desa (BPD), Rabu 10 November 2021.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Arut Utara bahwa pengerusakan kantor desa tersebut terjadi, karena ada kesalahan pahaman tentang pemasangan ruang listrik.

"Ada kesalah pahaman tentang pemasangan tiang listrik di tanah milik mantan kades, karena ia merasa tidak terima," kata Ipda Agung Sugiharto, Sabtu 13 November 2021.

Ipda Agung menjelaskan kronologis kejadiannya Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 12.15  WIB terduga mantan kades datang ke kantor Desa Sei Dau menanyakan masalah tiang listrik yang dipasang di lahan miliknya.

Saat itu di jawab oleh S agar menanyakannya ke PLN, karena hal itu merupakan program PLN. Mendengar jawab tersebut, terlapor marah dan kemudian ke luar kantor mengambil batu dan melemparkan batu ke jendela kantor desa secara berulang.

Akibatnya 5 kaca jendela kantor desa pecah dan setelah itu terlapor Ac menuju Kantor BPD dan melakukan hal yang sama, sehingga 3 kaca jendela kantor BPD juga pecah.

"Usai meluapkan amarahnya dengan memecah kaca dua kantor terlalor pergi meninggalkan lokasi," ugkapnya.

Tidak ada korban luka dalam insiden ini dan hanya kerusakan benda saja. Pasal yang disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan saksi.

"Bila dilakukan bersama - sama maka bisa kami kenakan Pasal 170 dan bisa untuk dilakukan penahanan. Penyidik kami masih mengumpulkan keterangan saksi yang melihat langsung pada saat kejadian," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru