Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri Hingga ke Luar Negeri

  • Oleh ANTARA
  • 16 November 2021 - 11:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka korupsi PT Asabri (Persero) yang berada di luar negeri dan segera melakukan pengejaran terhadap aset-aset tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya.

"Ada negara yang terbuka, kami akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri, red), saatnya nanti akan kami kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," kata Supardi, Senin 15 November 2021.

Pihaknya akan memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp22,78 triliun.

Selain itu dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitra terdakwa maupun tersangka.

"Kalau arahnya kesana pasti akan kami panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kami panggil lagi (diperiksa-red)," tuturnya.

Hingga kini pemburuan aset perkara Asabri masih terus dilakukan mengingat ada indikasi sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.

Selain itu ada pula tersangka lain yang menunjukkan niat baik mengembalikan dana pengelolaan reksadana milik PT Asabri. Pengembalian ini dilakukan dua tersangka Manager Investasi (MI).

"Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ucapnya. Dua tersangka MI tersebut telah mengembalikan uang senilia Rp10,7 miliar.

Sementara itu, terkait klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, menurut Supardi pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

Dalam sidang perkara Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, terdakwa Benny Tjockrosaputro telah membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi.

Dalam kesaksiannya Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.

Berita Terbaru