Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Ketua BAN PAUD PNF Kalteng Ditahan

  • Oleh Apriando
  • 16 November 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS , Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan ARD (51), mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan bantuan dana operasional pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF senilai Rp 522 juta.

Berdasarkan pantauan di kejaksaan, Selasa sore, 16 November 2021, ARD langsung ditahan dengan dititipkan di rutan Kelas IIA Palangka Raya, setelah menjalai pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kasis Pidsus, Irwan Ganda Saputra mengatakan ARD akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah pemeriksaan dan alat bukti mencukupi, kita naikkan status ARD menjadi tersangka. Dilakukan penahanan di rutan mulai hari ini," katanya.

ARD diduga melakukan penyimpangan pengelolaan bantuan operasional BAN PAUD PNF pada 2019 dan berdasarkan hasil audit BPKP Kalteng, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 522.296.494.

"Penyimpangan ini dilakukan pada dana yang diberikan langsung atau bersumber dari DIPA Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," sebutnya.

Irwan menuturkan, modus yang digunakan tersangka, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana usulan kegiatan. Dan ada yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Sementara BAN PAUD PNF dalam laporan keuangannya seolah-olah anggaran tersebut telah terserap dan terealisasi sebanyak 100 persen.

"Dalam pemeriksaan saat status tersangka masih saksi, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," ungkap Irwan.

Hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi termasuk ketua BAN PAUD PNF dan pejabat Kemendikbud. Untuk keterlibatan orang lain apalagi pejabat di Kalteng, dalam perkara ini pihaknya masih mendalami. Pasalnya untuk pertanggungjawaban dana ini langsung ke kementerian bukan daerah.

"Masih kita dalami, karena untuk badan ini pertanggungjawabannya langsung ke Kemendikbud tidak ada hubungannya dengan daerah," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

"Ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup," tutup Irwan. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru