Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan Administrasi Kependudukan Disosialisasikan di Kecamatan Basarang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 November 2021 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kepenududukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan kegiatan sosialiasasi kebijakan administrasi kependudukan di Kecamatan Basarang.

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai menyampaikan sosialiasasi kebijakan administrasi kependukan ada beberapa Permendagri yang menjadi topik utama antara lain adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

"Pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan ini sudah diimplementasikan di Disdukcapil Kabupaten Kapuas sejak 2 Mei 2019," kata Sipie, Jumat 19 November 2021.

Disampaikan juga penggunaan kertas putih yang diatur dalam Permendagri Nomor 109 Pasal 14 ayat 1 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kemudian legalisasi dokumen yang diatur dalam Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 3 dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Berlanjut dengan Permendagri terkait perubahan Dokumen Kependudukan dalam Permendagri 118 Tahun 2017 tentang "Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pancasila", dimana ada pernambahan kolom golongan darah, kolom status kawin tercatat dan kawin tidak tercatat serta kolom tanggal perkawinan. 

"Mungkin bapak atau bingung selama ini bingung melihat dokumen kependudukan yang diterima berbentuk kertas putih bukan seperti dulu yang berupa blangko khusus, itu adalah dokumen kependudukan yang memang sudah diatur dalam Permendagri 109 itu, dimana blangko yang digunakan adalah kertas HVS 80 gram ukuran A4 saja," ucapnya.

Ditambahkannya penggunaan kertas A4 tersebut agar kiranya masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya, seperti masyarakat yang melakukan pelayanan dokumen kependudukan secara online melalui layanan online Disdukcapil Kabupaten Kapuas. 

Capaian kinerja Disdukcapil Kabupaten Kapuas pada Kecamatan Basarang per tanggal 31 Oktober 2021, dengan jumlah perekaman KTP EL dari jumlah penduduk 23. 700 jiwa dan wajib KTP Elektronik berkisar 16.803 jiwa ada sekitar 475 jiwa belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Saya harap kepala desa yang ada di Kecamatan Basarang agar segera menyampaikan kepada masyarakatnya yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, untuk segera melakukan perekaman baik di Kecamatan Basarang maupun secara langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri secara langsung oleh Camat Basarang Mujiono, Kepala Kapolsek Basarang, Koramil Basarang, seluruh kepala desa di Kecamatan Basarang, Korwil Bidang Pendidikan, Kepala KUA Basarang, Ketua PHDI Basarang, Damang Adat Basarang dan kepala sekolah di Kecamatan Basarang. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru