Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti Sudah Miliki Kekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 November 2021 - 20:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Barang bukti rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun 2021 dimusnahkan di gedung barang bukti, Cabjari Kapuas di Palingkau pada Jumat, 19 November 2021.

Pemusnahan itu dihadiri sejumlah pihak baik dari TNI maupun Polri. Salah satunya adalah Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah.

Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah menyebut, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim yang mana jaksa menjalankan putusan pengadilan.

"Kami mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat. Hal tersebut diyakini dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para aparat penegak hukum," kata Iptu Siti seusai kegiatan.

Lebih lanjut Iptu Siti juga menyatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antarinstansi pemerintah dan masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti sejak bulan Januari 2021 sampai dengan November 2021, yaitu perkara narkotika berupa sabu sebanyak 0,26 gram, perkara senjata tajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tindak pidana korupsi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan gergaji. Sedangkan untuk pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan atau diblender ke dalam air. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru