Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Sawit PT SKD Divonis 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 November 2021 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Juhari pencuri sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD) divonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Sementara itu perbuatan terdakwa sebelumnya dituntut selama 15 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia. Atas vonis itu terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Didi Rahmat pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 05.55 WIB divisi 12 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit yang dicuri sebanyak 150 jenjang yang dicuri Amat di 2 lokasi TPH, setelah keduanya kerja sama dan menjualnya dengan saksi Fredi.

Fakta sidang kalau terdakwa mengaku sudah 2 kali mencuri sawit milik perusahaan tempatnya bekerja sebagai sopir itu dan kedua dilakukannya bersama Didi (berkas terpisah). (NACO/B-6)

Berita Terbaru