Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langkah Restoratif Justice Kejari Kobar, Tersangka Penadahan Akhirnya Dibebaskan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 November 2021 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran korban kasus pencurian bersedia memaafkan, akhirnya Ws warga Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersangka kasus penadahan atau 480 KUHP, akhirnya bebas sebelum dilakukan persidangan.

Kasi Intel Kejari Kobar Jul Indra Dhana Nasution didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Timbul Mangasi dalam rilis kegiatan tersebut, Jumat, 26 November 2021 mengatakan apa saja pertimbangan yang diambil, sehingga langkah restoratif justice dilakukan pada tersangka.

"Pertimbangannya, tindak pidana ini tuntutannya dibawah 5 tahun, kerugian korban dibawah Rp 2.500.000 dan tindak pidana ini baru pertama kali dilakukan tersangka," jelas Kasi Intel.

Kemudian, menurut Kasi Intel, korban dalam peristiwa tersebut juga sudah memaafkan tersangka setelah kami lakukan mediasi tanggal 23 November 2021.

"Dalam mediasi tersebut, pihak tersangka juga bersedia mengganti kerugian korban. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka hari ini kami, mengirimkan permohonan restoratif justice pada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng. Alhamdulillah hal tersebut diterima. Sehingga hari ini juga tersangka sudah dipulihkan nama baiknya dan dikembalikan kepada keluarganya," jelas Kasi Intel.

Di tempat yang sama Ws mengatakan ia sangat berterimakasih pada pihak korban dan Kejari Kobar, lantaran ia bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

"Secara pribadi, saya mengucapkan terima kasih pada korban dan pihak Kejari Kobar. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini," ujar Ws. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru