Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Pacar, Pria Ini Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 29 November 2021 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - David Restuandy Alias David dijatuhi 5 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Alfon.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkap majelis hakim dalam amar putusannya, Senin 29 November 2021.

Vonis terdakwa ini ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya selama 8 bulan penjara  dikurangi masa tahanan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atas putusan yang dijatuhi kepada terdakwa.

"Saya terima yang mulia hakim, saya menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," kata terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan kekasihnya pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya Jalan Hiu Putih Induk, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. (NOPRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru