Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades dan Bendahara Desa Tarusan Jalani Sidang Pertama, Didakwa Korupsi Rp 1 Miliar Lebih

  • Oleh Apriando
  • 29 November 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Sabarudin dan Sugandi selaku mantan bendahara menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 29 November 2021.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Erhammudin, Jaksa penuntut umum (JPU) Tarung, mendakwa  Sabarudin bersama- sama dengan Sugandi selaku bendahara Desa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 Miliar lebih

"Dalam mengelola keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020, secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Desa pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan TA 2019, dalam laporan akhir penggunaan Dana Desa telah menyatakan pekerjaan selesai 100 % senilai Rp.590.297.500 namun dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar 19,48%, senilai Rp114.978.500," Ucap JPU saat membacakan dakwaannya.

JPU menyebut Sabarudin menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.539.164.550.

Terdakwa Sabarudin bersama-sama dengan Sugandi dalam mengelola Dana Desa Tarusan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1.014.483.550.

Jaksa mengungkapkan, kerugian negara dirincikan SILPA tahun 2019 dari kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan dengan Pagu Anggaran Rp.590.297.500,- sebesar Rp.475.319.000

Sedangkan, Pagu Dana Desa Tarusan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.310.146.000,- tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp.539.164.550,- 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, atau pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jo. 65 ayat (1) KUHP," tutupnya. 

Sementara itu, Arimadia selaku Kuasa Hukum Kades, mengatakan tidak mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa. "Kita akan lanjut pada pembuktian," ucapnya singkat (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru