Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Warga Ikuti Pelatihan Cegah Pungli

  • Oleh Magang 3
  • 01 Desember 2021 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sejumlah warga di tiga desa, Kecamatan Kahayan Kuala, mengikuti pelatihan dan sosialisasi hukum. Pelatihan ini diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dan Polsek Kahayan Kuala di aula kantor kecamatan setempat pada Selasa, 30 november 2021. Tiga desa yang mengikuti itu yakni Desa Pasanan, Batu Raya, dan Sei Barunai.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber adalah Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni dan Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun.

"Jadi, kegiatan ini agar abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak melakukan praktik pungutan liar atau pungli, apapun itu bentuknya," ucap Hisria Dinata Surbakti.

Dia menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan pungli, maka konsekuensinya akan berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, sebelum itu terjadi, pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.

"Apabila itu terbukti (pungli), maka tidak segan-segan untuk memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pungli atau menjadi korban, segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomer Hotline WA atau layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.

"Karena peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau," ucapnya kembali.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Datun Kejari Pulpis Fuat Zamroni menyampaikan materi berkaitan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. 

Dia berpesan kepada aparatur desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala agar berperan aktif mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Peran aparatur desa sangat diharapkan karena lebih memahami wilayahnya.

Selanjutnya, Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun menyampaikan materi Definisi Hukum dan Jenis Hukuman. "Saya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala supaya tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum," ucapnya. (MAGANG 3/B-7)

Berita Terbaru