Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Banding, Vonis untuk Terdakwa Ini Jadi 1 Tahun 2 Bulan

  • Oleh Naco
  • 02 Desember 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta akan semakin lama dipenjara setelah di tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah vonis yang dijatuhkan kepadanya jumping.

"Setelah kita banding vonisnya jadi 1 tahun dan 2 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidum, Pintar Simbolon, Kamis, 2 Desember 2021.

Atas vonis itu, kata Pintar, tidak ada upaya hukum lagi, baik jaksa maupun terdakwa masing-masing menyatakan menerima.

Sebelumnya, lanjut Pintar, mereka banding setelah terdakwa divonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, diketuai oleh Edi Rosadi.

Pria yang beberapa kali bolak-balik masuk penjara ini sebelumnya dituntut jaksa Arie Kesumawati selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus curanmor dan ponsel.

Namun, hakim menilai tuntutan itu tidak memberikan rasa keadilan, karena sebelumnya terdakwa dianggap telah divonis bersalah atas 2 kasus pencurian yakni selama 2 tahun dan 18 bulan penjara, dalam kasus tersebut terdakwa dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. 

Fakta yang terungkap di persidangan kalau pencurian itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua buah ponsel, di mana salah satu ponsel dijual kepada Delmi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru