Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kawasan Transmigrasi Pulu Nibung Ditetapkan Seluas 28,929 Hektare

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Desember 2021 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Berdasarkan keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kawasan transmigrasi di wilayah Desa Pulau Nibung, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara ditetapkan selus 28,929 hektare. 

Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan program transmigrasi memberikan dampak positif terhadap terbukanya peluang usaha baru dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.

"Program ini terbukti telah membawa perubahan signifikan terhadap pembangunan wilayah, selain itu program transmigrasi juga dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Ahmadi, Jumat, 3 Desember 2021.

Ahmadi melanjutkan kawasan transmigrasi Pulau Nibung saat ini telah ditetapkan seluas 28,929 hektare sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi serta berdasarkan keputusan Kemendes PDTT Nomor 71 Tahun 2018.

Dia berharap ke depan adanya langkah strategis untuk mendukung dan wujudkan penetapan transmigrasi di kawasan transmigrasi Jelai Pulau Nibung.

Dengan adanya rumusan dalam pengembangan kawasan transmigrasi, maka program transmigrasi mampu mengembangkan kawasan sebagai daerah yang lebih produktif dan berdaya saing, serta maju melalui pemanfaatan keunggulan kompetitif produk lokal seperti pertanian, perikanan, industri dan pariwisata. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru