Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

26 Pj Kepala Desa di Wilayah Mantangai Dilantik, Ini Pesan Camat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Desember 2021 - 08:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Camat Mantangai, Yubderi melantik 26 penjabat (Pj) kepala desa untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa, mengingat kepala desa definitif telah berakhir masa jabatannya.

Camat mengucapkan selamat kepada Pj kepala desa baru dilantik yang ditunjuk dari ASN. Dia berpesan agar bekerja segera lakukan koordinasi internal Pemdes, BPD, PLD, Nakes dan para tokoh yang ada di desa.

"Perkuat tatanan yang sudah baik oleh pendahulu saudara rangkul semua pihak untuk bersama-sama membangun desa," katanya, Kamis 2 Desember 2021.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 26 kepala desa yang sudah menyelesaikan tugas jabatannya selama 6 tahun terakhir ini dengan penuh tanggung jawab dalam mengemban amanah rakyat.

"Dengan segala kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Selanjutnya berharap menjadi contoh dan teladan di mana pun Bapak Ibu berada di tengah masyarakat serta tetap berkontribusi positif dalam membangun desa kita," ucapnya.

Ke 26 desa yang dijabat Pj yaitu, Penjabat Kepala Desa Sei Kapar, Penjabat Kepala Desa Mantangai Hilir, Penjabat Kepala Desa Kalumpang, Penjabat Kepala Desa Lamunti, Penjabat Kepala Desa Tarantang.

Penjabat Kepala Kaladan Jaya, Penjabat Kepala Desa Rantau Jaya, Penjabat Kepala Desa Sumber Makmur, Penjabat Kepala Desa Harapan Jaya, Penjabat Kepala Desa Suka Maju, Penjabat Kepala Desa Mantangai Tengah.

Lalu, Penjabat Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Penjabat Kepala Desa Lamunti Permai, Penjabat Kepala Desa Manyahi, Penjabat Kepala Desa Sekata Bangun, Penjabat Kepala Desa Warga Mulya, Penjabat Kepala Desa Lamunti Baru, Penjabat Kepala Desa Sriwidadi.

Selanjutnya, Penjabat Kepala Desa Sidomulyo, Penjabat Kepala Desa Sekata Makmur, Penjabat Kepala Desa Sari Makmur, Penjabat Kepala Desa Sei Gawing, Penjabat Kepala Desa Pulau Kaladan, Penjabat Kepala Desa Humbang Raya, Penjabat Kepala Desa Sei Gita dan Penjabat Kepala Desa Danau Rawah.

Dia juga menyampaikan pelaksanaan Kegiatan ini adalah Implementasi pelaksanaan dari Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No.1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 62 Ayat (3), serta Intruksi Bupati Kapuas, dan berakhirnya masa jabatan 26 kepala desa pada tanggal 30 November 2021. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru