Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Pesta Kembang Api Perayaan Tahun Baru 2022 di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 08 Desember 2021 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melarang pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Selama perayaan malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api supaya tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu 8 Desember 2021.

Emi mengatakan, larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Aturan tertulis terkait hal itu akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan.

"Intinya kegiatan yang bergerombol yang pesta-pesta itu dilarang dan harus kita waspadai supaya tidak muncul kluster penyebaran virus selama Natal dan Tahun nanti," ujarnya.

Tidak hanya itu, protokol kesehatan saat malam pergantian tahun juga akan diperketat. Tim Satgas bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan saat malam pergantian tahun.

Meski pesta kembang api dilarang, namun perayaan malam pergantian tahun masih diperbolehkan dengan aturan ketat dan hanya boleh dirayakan bersama keluarga di rumah masing-masing. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru