Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Sukamara Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara ini

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Desember 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada Senin, 13 Desember 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara,  Suhartono mengatakan bahwa barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti periode Januari sampai dengan Desember 2021.

"Pemusnahakan ini dilakukan pada barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach, dan yang kita musnahkan kali ini ada 26 jenis perkara," kata Suhartono saat diwawancara.

Lanjutnya, 26 jenis perkara tersebut terdiri dari 7 perkara kehutanan, 7 perkara narkotika, 5 perkara pencurian, 2 perkara penganiyaan, 2 perakara perjudian, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara ITE dan 1 perkara perlindungan anak.

"Pemusanahan barang bukti yang sudah incrach ini merupakan tugas dari pada Jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan terhadap pelaksana putusan pengadilian, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHP," ujarnya.

Dia menambahkan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan, maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan ada kegiatan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti barang bukti tersebut tidak disalah gunakan," tukas Suhartono.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejasaan Sukamara dihadiri oleh Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Mustofa Nur, Kepala Dinas Kesehatan Sukamara Ari Junita dan tamu undangan lainnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru