Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD dan Pemkab Kotim Tanda Tangani Persetujuan Bersama Dua Perda

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah setempat menandatangani persetujuan bersama dua buah peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Senin, 13 Desember 2021.

Dua buah Perda tersebut yakni Retribusi Bangunan Gedung dan Pengelolaan Keuangan Daerah.Hadir dalam pengesahan ini Wakil Bupati Kotim, Irawati dan dari DPRD dipimpin Rudianur dan Hairis Salamad.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, terkait Perda retribusi persetujuan bangunan gedung bahwa Perda ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 347 Ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun  2002 tentang bangunan gedung, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah hsrus menyediakan persetujuan bangunan gedung paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku," kata Irawati 

Dengan rancangan Perda ini, diharapkan dapat diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang, lingkungan, keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal.

"Selain itu terhadap tarif retribusi dan permohonan persetujuan bangunan gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat diberikan keringanan yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan bupati," tegasnya.

Dikatakannya, dengan adanya Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memungut retribusi sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung.

"Oleh sebab itu Perda ini perlu dktetapkan terlebih dahulu yang kemudian akan diajukan kepada Gubernur Kalteng," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru