Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Divonis Lebih Berat dari Rekannya

  • Oleh Naco
  • 14 Desember 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tony dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara oleh hakim. Hukuman itu lebih berat dari rekannya, M Bima Saputra yang dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.

Vonis itu diberikan setelah keduanya dianggap bersalah membobol rumah Hardian. Keduanya dibidik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Keduanya terbukti bersalah, mencuri barang korban seperti mesin cuci, sound sistem, TV, serta 2 buah tabung gas elpiji 3 kilogram yang mengakibatkan kerugian Rp 9 juta.

Mereka melakukan pencurian berawal pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIB saat keduanya kumpul di barak yang di sewa Tony.

Tony mengajak Bima untuk melakukan pencurian hingga keduanya sepakat dan berangkat mencari sasarannya menggunakan motor Yamaha Vega dengan nomor polisi KH 5546 FM milik Bima.

Senin, 23 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB, mereka usai berkeliling menemui sasarannya singgah di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, rumah korban dalam kondisi sepi

Menanggapi putusan itu, keduanya menyatakan menerima, senada dengan jaksa. "Terima yang mulia," kata Tony yang turut diamini Bima. (NACO/B-7

Berita Terbaru