Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketahuan Gelapkan CPO saat Pengisian Kedua Dihari yang Sama

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2021 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samiran ketahuan melakukan penggelapan CPO saat pengisian kedua. Itu terungkap dari keterangan saksi Andrianur, pada sidang Rabu, 16 Desember 2021.

Andrianur mengaku kenal dengan terdakwa, di mana saksi menyebut bertugas sebagai operator timbangan di perusahaan PT Agro Bukit.

Saat kejadian itu terdakwa pertama datang ke pengisian sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu CPO diisi oleh Tony. Proses penimbangan dilakukan pertama dalam kondisi kosong kemudian ditimbang dengan muatan.

CPO itu diantar harusnya dibawa ke bulking di wilayah Pelabuhan Bagendang, di mana sehari tiap sopir mengisi sekali, jikapun ada sampai 2 kali, pengisian kedua pada sore hari, namun oleh terdakwa digelapkan.

Hari itu usai mengisi pagi, tiba-tiba Samiran datang lagi mengisi pada siang harinya namun saat saksi tidak sedang piket. Hingga perbuatannya terbongkar.

"Saat itu juga temannya sudah sampai ke bulking, dia sendiri yang belum sampai," tukasnya.

Dalam kasus ini terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Samiran sopir truk CPO untuk menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit bersama Tony (berkas terpisah)

Tony bertugas sebagai operator pengisian CPO di perusahaan. Perbuatan itu dilakukan dengan cara Samiran mengisi CPO. Keduanya bersepakat akan menjual CPO itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru