Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pembuangan Bayi Sempat Disuruh Pacarnya untuk Menggugurkan Kandungan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Desember 2021 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembuangan bayi di semak-semak Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata sempat disuruh sang pacar untuk menggugurkan kandungan. 

"Dari pengakuan sementara yang kami dapatkan dari pelaku, sempat saat dirinya minta pertanggung jawaban dan malah disuruh gugurkan kandungan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 15 Desember 2021. 

Saat itu perempuan tersebut berdomisili di Barito Selatan. Sedangkan pacarnya tinggal di Muara Teweh, Barito Utara. Saat perempuan tersebut mengetahui dirinya hamil. Iapun langsung memberitahukan pacarnya.

Setelah sang pacar mengetahui hal tersebut, bukannya pertanggung jawaban yang didapat, namun malah pelaku disuruh menggugurkan kandungan tersebut. 

Dengan alasan bahwa hubungan mereka tidak direstui keluarga, karena berbeda keyakinan. Bahkan setelah itu nomor Hp sang lelaki juga tidak pernah aktif. 

Hal itupun membuat perempuan berumur 18 tahun tersebut bingung, sehingga dia memutuskan untuk pergi ke Sampit pada Mei 2021 dan tinggal di barak yang berada di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. 

Dia juga nekat membuang bayinya, karena tidak ingin malu dengan tetangga dan keluarganya. Yang dari pengakuan mereka bahwa tidak mengetahui kalau perempuan tersebut sedang hamil. 

"Terkait dengan pacar pelaku, kami masih akan gali lebih dalam. Hingga nantinya akan mengambil tindakan," terang Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru