Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pacar Pelaku Pembuangan Bayi Bisa Jadi Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Desember 2021 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saat ini jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Polsek Baamang masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait pembuangan bayi di semak-semak Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. 

Terutama melakukan pendalaman terhadap ibu yang juga pelaku pembuangan bayi. Sedangkan terkait pacar dari sang ibu, bisa saja jadi tersangka jika hasil pemeriksaan mengarah kepada yang bersangkutan. 

"Terkait pacar dari perempuan yang membuang bayi tersebut, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut. Apakah bisa dijadikan tersangka atau tidak," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 16 Desember 2021. 

Saat ini polisi masih fokus untuk menyembuhkan ibu bayi yang mengalami pendarahan dan pemulihan fisikisnya agar nantinya bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Kami belum bisa memeriksa ibu bayi tersebut lebih dalam, karena masih dalam perawatan," katanya. 

Sementara hasil pemeriksaan sementara, pelaku hamil di luar nikah setelah berhubungan dengan sang pacar yang merupakan warga Muara Teweh, Barito Utara, sedangkan ibu bayi yang berumur 18,6 tahun berasal dari Barito Selatan. 

Saat hamil, pelaku sempat minta pertanggung jawaban dengan pacar, namun malah diminta agar menggugurkan kandungannya. Dengan alasan mereka tidak direstui karena berbeda keyakinan. 

Hal itulah yang membuat ibu bayi nekat membuang anaknya di semak-semak. Sesaat setelah melahirkan bayi tersebut di lokasi yang sama. Tanpa ada bantuan seorangpun. 

Saat ini polisi masih menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi akan diperiksa. Terutama keluarga pelaku agar dapat mengetahui lebih dalam terkait kasus tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru