Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belasan Narapidana Rutan Kuala Kapuas Terima Remisi Natal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Desember 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021 kepada belasan Narapdana kristiana.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kuala Kapuas, Wahyu Cahyadi mengatakan ada 13 Narapdana Kristiani mendapatkan remisi, dan salah satunya mendapatkan RK II yang mana Narapidana tersebut habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi.

“Sabtu kemarin kami menyerahkan Surat Keputusan tentang Pemberian Remisi Natal ini kepada 13 Narapdana dan salah satunya langsung bebas setelah mendapatkan remisi karena telah masa pidananya habis,” kata Wahyu Cahyadi, Senin, 27 Desember 2021.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada Narapdana yang beragama kristiani yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir.

"Selain itu aspek penilaian lainnya adalah para Narapidana aktif mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian," ucapnya.

Dijelaskannya juga bahwa kamar berhak untuk tidak mengusulkan remisi kepada Narapidana yang hanya bermalas-malas, tidak mau mengikuti tidak mau beribadah.

"Dan jika melanggar tata tertib juga akan menjadi pertimbangan dalam mempersembahkan remisi tersebut," tutupnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru