Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala DP3AKB Barito Timur Minta Tokoh Agama Suarakan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 Januari 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Kabupaten Barito Timur, Simon Biring meminta peran serta tokoh agama dalam menyuarakan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dia memandang posisi tokoh agama cukup vital karena sering bertemu dengan umat dalam kumpulan yang banyak untuk menyampaikan khotbah atau ceramah keagamaan.

"Saya rasa pesan-pesan anti kekerasan ini akan lebih mudah diikuti oleh masyarakat ketika disampaikan oleh tokoh agama yang merupakan panutan mereka, apalagi semua agama mengajarkan tentang kasih," kata Simon di kantornya, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurutnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkat akibat berbagai persoalan yang kompleks dalam masyarakat maupun keluarga.

Bahkan selama masa pandemi covid-19 terjadi peningkatan kasus meski tidak signifikan. Penggunaan gadget dan media sosial yang tidak terkontrol juga membawa pengaruh buruk yang berdampak pada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita sebenarnya ingin zero kekerasan terhadap perempuan dan anak walaupun ini tidak gampang. Mudah-mudahan nanti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) segera terbentuk untuk turut menekan kasus ini," ungkapnya.

Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak DP3AKB, Indriati juga membenarkan terjadinya peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi namun pihaknya belum dapat mengeluarkan rilis data resmi karena masih dilakukan sinkronisasi dengan data yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan.

"Yang perlu diketahui masyarakat bahwa ada undang-undang maupun Perda Barito Timur yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan fisik dan psikis. Siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun bisa melaporkan ke kepolisian, undang-undang itu juga yang melindungi si pelapor," kata Indriati. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru