Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas Perempuan: Laporan Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat

  • Oleh ANTARA
  • 07 Januari 2022 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Laporan kasus kekerasan seksual di kampus terus meningkat, demikian diungkapkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komisi itu mengaitkan peningkatan kasus yang dilaporkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan, terus bertambah,” kata komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam webinar , diakses dari sini pada hari Kamis.

Meningkatnya laporan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mengindikasikan bahwa Permendiknas mulai mengungkap fenomena gunung es kekerasan seksual di perguruan tinggi, ujarnya.

Namun, Anshor mengatakan bahwa komisi tersebut tidak memiliki data pasti terkait peningkatan laporan tersebut.

Keberhasilan Permen tersebut dalam memberikan keberanian kepada korban kekerasan seksual untuk melaporkan pengalamannya menunjukkan bahwa kehadiran Permen tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan yang menjadi polemik di masyarakat setelah Permen tersebut diterbitkan, ujarnya.

Permendikbud 30/2021 bisa menjadi jembatan sebelum RUU Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan, tambahnya. Implementasi Permendikbud 30/2021 dapat memberikan gambaran bagaimana reaksi masyarakat jika RUU TPKS disahkan, ujarnya.

Bersama para aktivis dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU Kekerasan Seksual, katanya.

“Alasan mengapa RUU KDRT mendesak karena korban tidak mendapatkan hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” katanya.

ANTARA

Berita Terbaru