Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7,4 Ha Izin Konsesi Kawasan Hutan PT Berkala Maju Bersama Dicabut dan Tersisa 2.000 Ha

  • Oleh Rokim
  • 08 Januari 2022 - 14:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Berkala Maju Bersama (BMB) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas yang terdampak terhadap pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah.

Kebijakan sepihak pemerintah ini menurut PT BMB dinilai sangat merugikan bagi investor. Bagaimana tidak, menurut Senior Manager Legal dan HRGA PT BMB, Rudy Tresna Yudha dari total HGU seluas 9.445,46 Ha yang tidak dicabut status izin konsesi kawasan hutan hanya sekitar 2.000 Ha.

Padahal izin usaha PT BMB legal dan sudah operasional, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS)-nya. PT BMB didirikan pada 16 April 2011 melalui akta pendirian No.25 di hadapan Notaris R.A Setiyo Hidayati, S.H, M.H yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor AHU-56325.AH.01.01. Tahun 2011.

PT BMB ini salah satu pemiliknya adalah Cornelis N Anton putra asli Dayak asal Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Rudy menjelaskan dalam perjalanannya, PT BMB terakhir dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 16 tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012

Saat ini PT BMB memiliki 5 perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas seluas 9.445,46 hektare. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani plasma di Kecamatan Kurun dan petani mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3.000 ha.

Menurutnya pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi yang sudah diperoleh PT BMB pada 2014 ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dari berbagai aspek.

Dari sisi perizinan berusaha misalnya, PT BMB merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit yang sudah memperoleh SK pelepasan Kawasan seluas 8.559,45 Ha pada 2014 dan saat ini telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) seluas lebih kurang 12.000 Ha. 

Kondisi kebun sawit milik PT BMB sudah produktif
Kondisi kebun sawit milik PT BMB sudah produktif

Saat ini PT BMB juga sudah terdaftar dalam OSS. Dengan adanya SK yang terbit akan terjadi kontradiktif dari sisi perizinan yakni perizinan kehutanan dan perkebunan.

Kemudian dari sisi hukum pertanahan, PT BMB saat ini juga sudah memiliki HGU seluas 9.445,46 Ha yang juga mencakup luasan pelepasan kawasan 8.559, 45 dan saat ini sudah ditanami, bahkan telah berdiri dan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Manuhing dengan kapasitas 45-60 ton per jam. 

Bahkan pada 2023 akan dioperasionalkan PKS di Kecamatan Kurun dengan kapasitas 45-60 ton per jam. Rudy menegaskan dengan terbitnya SK tersebut artinya menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini yang mana HGU hanya bisa terbit di areal APL.

Selain itu dari aspek hak keperdataan, Rudy juga mempertanyakan bagaimana status investasi kebun yang sudah existing saat ini. Lalu dari aspek ketenagakerjaan, bila izin PT BMB benar-benar dicabut akan menambah beban pemerintah yang mana lebih dari 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan yang sebagian besar merupakan pekerja dari penduduk lokal. 

"Karena hakekat pendirian PT BMB untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal, apalagi Gunung Mas merupakan kabupaten pemekaran," tutur Rudy saat konferensi pers di Yandro's Bar & Coffee, Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Sabtu 8 Januari 2022.

Sementara itu dari aspek sosial, Rudy menyebut dampak dari pencabutan dari sebagian HGU ini bagi masyarakat sekitar perkebunan yang menjadi peserta kebun plasma BMB juga pasti kehilangan kebun plasma. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Sedangkan dari aspek pembiayaan perbankan juga dikhawatirkan akan berpengaruh. Rudy menjelaskan saat ini PT BMB secara bertahap terus melakukan kegiatan pengembangan investasi perkebunan sawit di areal yang mana izin pelepasan kawasan hutannya dicabut sampai mencukupi luasan areal yang sudah diberikan HGU oleh pemerintah. 

Rudy juga sangat menyayangkan keputusan sepihak dari pemerintah, karena hingga saat ini PT BMB belum pernah mendapat peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan dan Nilai Penilaian Usaha Perkabunan (PUP) PT BMB juga cukup baik.

Di sisi lain PT BMB juga tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN. Artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi tanah terlantar.

Oleh sebab itu PT BMB mengharapkan pemerintah agar meninjau kembali SK Menteri KLHK tersebut untuk kepastian investasi di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Berita Terbaru