Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelenggara Fintech Lending Bisa Fasilitasi Restrukturisasi Penerima Pinjaman Terdampak Covid-19

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 Januari 2022 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Fintech Lending dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman.

Hal ini dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan rilis dari kantor pusat mengenai POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease atau Covid 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

"Fintech Lending dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman," kata Otto pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Selain itu penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.

"Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala," jelasnya.

Selain itu jangka waktu berlaku POJK ini bisa ditangguhkan jika mendapatkan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutandan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru