Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdikpora Gunung Mas Belum Perbolehkan Kantin Sekolah Beroperasi Selama PTM Terbatas

  • Oleh Magang 2
  • 12 Januari 2022 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas memberikan aturan terkait pembukaan kantin, pedagang, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berlangsung.

"Kantin belum diperbolehkan beroperasi," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas, Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP, Silpanus, Rabu 12 Januari 2022.

Silpanus menjelaskan pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada kesatuan pendidikan.

Silpanus juga menyinggung soal kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. "Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar rangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaraan di ruang kelas," ujarnya.

Disdikpora Gumas telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraanPTM tahun pengajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP.

"Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat," katanya. (MAGANG-2/B-6)

Berita Terbaru