Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kesaksian Anggota DPRD Gunung Mas Tentang APBDes Bereng Jun

  • Oleh Apriando
  • 14 Januari 2022 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas berinisial SY yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bereng Jun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 14 Januari 2022 sore.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Alfon dengan agenda pemeriksaan terdakwa. SY membantah semua keterangan saksi dan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tetap pada berita acara pemeriksaan (BAP). Saya Tidak ada terlibat dalam pengelolaan APBDes Bereng Jun. Tidak ada ikut menarik uang Desa," Kata SY saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum. 

SY mengaku pertama datang ke Desa Bereng Jun saat melakukan sosialisasi pada awal 2018 dan sempat bertemu dengan Andreas Arponedi.

Dia mengenal perpidana Andreas Arponedi sejak kecil. SY juga membantah menawarkan diri dalam pengelolaan APBDes Bereng Jun.

"Saya tidak tahu. Tidak benar saya berinisiatif untuk menyampaikan kepada Andreas bahwa saya berinisiatif mengelola APBDes Bereng Jun," kata terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Hariyadi usai persidangan mengatakan bahwa terdakwa membantah semua keterangan saksi sebelumnya.

"Berdasarkan keterangan terdakwa tadi, keterangan saksi sebelumnya semuanya dibantah," katanya.

Hariyadi menuturkan berdasarkan pemeriksaan terdakwa pada persidangan ini sangat bertentangan jauh dengan keterangan saksi saat persidangan sebelumnya dan berbeda saat terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pihaknya tetap optimis dan yakin semuanya sudah sesuai dakwaan yang disusun yang disampaikan pada sidang pertama.

Faktanya, ada keterlibatan terdakwa dalam meloloskan hasil verifikasi yang semestinya tidak lolos.

"Kami menggagap terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akan menjadi penilaian nantinya pada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa," tegasnya.

Sementara itu terdakwa SY melalui kuasa hukumnya, Rusdy Agus Susanto mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan sampai hari ini pemeriksaan terdakwa.

Dalam proses penyidikan sampai dakwaan JPU mengacu pada LHP inspekturat, tapi nyatanya sampai pemeriksaan terdakwa JPU tdk pernah membuka LHP. 

"Bahkan, saksi kunci Andreas Arponedi telah mencabut BAP dan tidak ada bukti maupun saksi lainnya yang dapat membuktikan keterlibatan klien kami," ucapnya.

Menurutnya perkara ini terlalu dipaksakan, sementara pihak yang terkait pencairan DD/ADD yaitu kepala BKPD Untung tidak pernah di periksa.

Padahal akibat peran mereka mencair DD/ADD yang tidak lolos verifikasi sehingga muncul masalah tersebut. Mereka patut diduga mengetahui sejak awal DD/ADD 2018 sudah bermasalah tapi kenapa tetap dicairkan.

"Karena itu kami akan meminta perkara ini untuk dikembangkan. Ironis kalau JPU menyebutkan bisa memaklumi pencairan ini alasan untuk pembangunan desa," pungkasnya. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru