Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Manajer BUMdes 24 Desa di Barsel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Menyatakan Banding

  • Oleh Apriando
  • 20 Januari 2022 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Reymoon Fajar, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Alfon pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 20 Januari 2022 sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barsel, Tarung menyatakan banding. "Kami nyatakan Banding," ucap Tarung saat mengikuti persidangan secara virtual.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Reymoon pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Reymoon juga dituntut Uang Pengganti (UP) Rp 75 juta lebih subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Reymoon Fajar melalui kuasa Hukumnya Rendha Ardiansyah mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim tersebut dan menyatakan pikir-pikir.

"Atas bandingnya jaksa penuntut umum, kami akan siap juga untuk menghadapinya. Karena dalam fakta persidangan, klien kami tidak melakukan maupun menikmati hasil korupsi itu, yang akan menguatkan kami dalam memori banding nanti," katanya usai persidangan berakhir.

Rendha menambahkan, pihaknya akan membuat laporan terkait siapa saja kepala desa dan juga terkhususnya kepala depo yang telah menyebabkan kerugian negara.

"Di dalam fakta persidangan yang menjadi bukti dan petunjuk kerugian negara itu disebabkan oleh kepala Depo Tasrani dan kepala desa yang meminjam," jelasnya.

Sebelumnya, Reymoon Fajar didakwa bersama-sama dengan Busairi Akbar selaku Bendahara BUMdes telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMdes 24 Desa di Barsel dengan total kerugian Rp 583 juta lebih. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru