Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap Saat Muat ke Motor Buah Hasil Curian

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2022 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra alias Kenda ditangkap petugas keamanan perusahaan saat sedang memuat buah sawit hasil curiannya ke motor.

Menurut tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 rekannya.

Ke 3 rekannya itu yakni Oco, Jamal dan Rivandi alias Otong, di mana saat itu Oco, Jamal dan tersangka berangkat ke rumah menuju TKP.

Senin, 24 Januari 2022 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangkap pada Minggu, 29 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di BD89-D89-PM 13B, PT KMA Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit itu diegrek secara bergantian oleh tersangka, Oco dan Jamal, saat memuat datang Otong membantu. Ketika itu tersangka ditangkap.

"Tidak ada izin dengan perusahaan saat  kami melakukan pemanenan tersebut," tukasnya. Total sawit yang dipanen mereka itu sebanyak 86 jenjang atau dengan berat 1.060 Kg, serta tojok, dan egrek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru