Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Barito Timur Terapkan Restorative Justice, Kasus Adik Kandung Aniaya Kakak Berakhir Damai

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 Februari 2022 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan upaya perdamaian melalui Restorative Justice dalam kasus penganiayaan antara korban Yuseba Yuliary dengan Yuyahin di kantor kejaksaan, Jumat, 4 Februari 2022.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dan perdamaian.

"Hari ini bertempat di aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara Yuyahin alias Edo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Yuseba Yuliary alias Mama Lian, terdakwa diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan.

Dia menjelaskan, dalam upaya perdamaian tersebut, Yuseba Yuliary bersepakat untuk memaafkan perbuatan pelaku yang merupakan adik kandungnya.

Daniel mengungkapkan, perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2022 sekitar jam 17.00 WIB saat pelaku  merasa kesal terhadap korban. Karena sering memarahinya.

"Korban juga pernah mengatakan kepada terdakwa, ngapain kamu pulang ke rumah. Angkat semua bajumu dari rumah ini jangan pulang ke rumah ini," tuturnya.

Akibat perkataan tersebut, Edo merasa kesal dan dendam sehingga pada saat korban sedang berada di pemandian Desa Dorong terdakwa mendatangi untuk menyelesaikan permasalahan antara mereka berdua, namun setibanya di pemandian tersangka kesal sehingga balik lagi ke rumah mengambil senjata tajam jenis mandau.

"Saat kembali ke pemandian, korban masih berada di tempat tersebut. Lalu, teresangka terdakwa mendekati dan mengayunkan mandau ke arah korban sebanyak satu kali sehingga mengenai tangan kanannya," ungkap Daniel.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 812.5/26RSUD TL/I/2022, Yuseba hanya mengalami luka lecet dan memar akibat benda tajam, namun tidak menyebabkan cacat permanen.

"Berdasarkan analisis Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur, diperoleh fakta bahwa perkara ini dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice," katanya.

Menurut Daniel, perkara tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative antara lain, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta tidak ada kerugian secara material.

"Yang terakhir tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka yang dilaksanakan pada hari ini," tandas Daniel.

Upaya perdamaian tersebut juga disaksikan Kasi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum, Kepala Desa Mangkarap, ibu terdakwa dan korban, suami korban, serta Bhabinkamtibmas Desa Mangkarap. (BOLE MALO) 

Berita Terbaru