Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdik Palangka Raya Instruksikan 5 Kelurahan Zona Merah Covid-19 Terapkan Belajar Online

  • Oleh Hendri
  • 07 Februari 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan Nomor 420/314/ 870.Um-Peg/II/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Satuan pendidikan yang berada di Level 4 (Zona Merah) diintruksikan untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online terhitung sejak 8 Febuari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam surat edaran ini disebutkan ada 5 kelurahan di Kota Palangka Raya saat ini berada di Level 4 (Zona Merah) yaitu Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung dan Langkai.

Sementara wilayah yang berada di Zona Oranye seperti Kelurahan Pahandut dan Kereng Bangkirai dan Zona Kuning Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Matang, PTM terbatas tetap dilaksanakan namun hanya dengan jumlah 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Sedangkan satuan pendidikan yang berada di zona hijau tetap bisa melaksanakan PTM dengan peserta didik hingga 100 persen.

Kelurahan zona hijau yakni Kelurahan Tanjung Pinang, Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Petuk Katimpun, Kelampangan, Kameloh Baru, Beteng Bengkel, Danau Tundai.

Kemudian Tumbang Tahai, Banturung, Tangkiling, Sei Gohong, Habaring Hurung, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Berunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang,

Dalam surat edaran ini juga disampaikan bila sekolah pada zona hijau, kuning, oranye, terdapat pendidik atau siswa yang positif maka diarahkan untuk sesegera mungkin melaksanakan PJJ.

Surat edaran ini akan dievaluasi kembali apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru