Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Islam Memandang KDRT Suami Terhadap Istri

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 11 Februari 2022 - 13:30 WIB

BEBERAPA hari ini nama aktis dan penceramah Oki Setiana Dewi sedang tranding di laman Twitter karena potongan video dakwahnya yang sudah 2 tahun lalu yang membahas tentang KDRT tersebar dan viral. Hal ini dikarena kan Oki dituding menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga melalui ceramahnya.

Dalam video aslinya Oki menceritakan bagaimana kesetiaan terhadap pasangan suami istri di Jeddah yang menutup aib suami yang sudah memukul sang istri sehingga sang suami luluh dan menjadi sangat mencintai istrinya, bukan lebih kearah KDRT. Padahal, Oki sendiri mengatakan bahwa ia sangat mengharamkan KDRT.

Akibat trandingnya video tersebut, banyak tokoh-tokoh organisasi dan ulama angkat bicara untuk memberi komentar terhadap video tersebut. Salah satunya Ketua Tanfidziyah PBNU Alissa Wahid, ia mengatakan sangat menyayangkan isi ceramah tersebut dan menegaskan bahwa KDRT tidak boleh dianggap sebagai aib yang harus ditutupi dan seharusnya diselesaikan.

Alissa juga mengatakan bahwa jika korban tidak bisa menyelesaikan masalah KDRT secara sendiri, maka korban dianjurkan untuk meminta pertolongan kepada pihak lain, bukan malah menutupi adanya tindak kekerasan, apalagi sampai berbohong hanya untuk melindungi pasangannya. Alissa juga menyadari bahwa tema ceramah yang di ambil oleh Oki Setiana Dewi bukan berfokus kepada KDRT, tetapi soal kesetiaan terhadap pasangannya. Hanya saja contoh yang diambil salah sehingga terkesan menormalisasi KDRT demi menutupi aib pasangan.

Selain itu, ada Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan yaitu Utang Ranuwijaya ikut angkat bicara juga mengenai potongan video ceramah tersebut. Menurut Utang, tindakan KDRT tidak pernah dibenarkan dalam hukum agama Islam karena sama halnya dengan penganiayaan dan tindakan ini dapat merugikan orang lain.

Utang juga mengatakan KDRT merupakan bukan ajaran dari Rasulullah SAW, karena tidak sesuai dengan contoh Rasulullah dan Rasulullah memiliki kepribadian yang sangat penyayang, santun, ramah kepada siapapun sehingga tidak mengajarkan dan melalukan KDRT.

Tetapi, muslim di zaman sekuler ini memang sangat rentan terhadap isu-isu yang beredar saat ini, bahkan bisa sampai menyebarkan dan ikut berkomentar tanpa bertabayyun terlebih dahulu. Ditambah lagi, muslim sekarang tidak paham secara utuh syariat agamanya sendiri yaitu Islam sehingga mereka dengan sangat gampang dan terpancingnya bisa memojokkan agamanya sendiri dengan alasan kekerasan, isu HAM dan kesetaraan.

Bila ditelaah lebih dalam lagi, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh fukaha (ahli fikih), bahwa boleh (ja’iz) hukumnya suami memukul istrinya jika terdapat pada sang istri tanda-tanda nusyuz (ketidaktaatan) dari istri kepada suami.

Sebagai contoh ketidaktaatan istri itu misalnya istri keluar rumah tanpa izin suami, tidak mau melayani suami padahal istri tidak punya uzur (haid, nifas atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami dan lain sebagainya. Semua fukaha sepakat suami boleh memukul istri dalam Islam, tanpa khilafiyah (perbedaan pendapat) (Lihat : Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 4/487; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/59; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/15; Imam Al Kasani, Badai’us Shanai’, 3/613; Imam Nawawi, Al Majmu’, 16/445; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 35/15; Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261).

Lalu bagaimana dalil syar’inya. Adakah dalil yang mengatakan bahwa suami boleh memukul istri. Dalil syar’inya bisa kita lihat dalam Qur’an Surah An-Nisaa [4] ayat 34 yang artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar”.

Apakah setiap kesalahan istri yang memang mengandung unsur ketidaktaan sang suami boleh langsung memukul istrinya sendiri. Tentu tidak. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan dilalui sebelum suami boleh memukul istrinya. Yaitu pertama, menasehati istri dengan lembut, agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (QS Al Baqarah [2] : 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tak menggauli dan tak tidur bersama istri, namun tidak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tak berhasil. Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tak berhasil (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/51; M. Ahmad Abdul Ghani, Al ‘Adalah fi An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 67). Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi Saw. sebagai pukulan yang tidak meninggalkan bekas (dharban ghaira mubarrih).

Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan ayat tersebut dengan berkata, “Pukulan di sini wajib berupa pukulan ringan (dharban khafifan), yaitu pukulan yang tidak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih). Ini sebagaimana penafsiran Rasulullah Saw terhadap ayat tersebut ketika pada Haji Wada’ beliau berkhotbah, “Jika mereka (istri-istri) melakukan perbuatan itu (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).” (HR Muslim, dari Jabir bin Abdullah RA). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm.153)

Lalu pukulan bagaimana yang bisa sang suami lalukan terhadap istrinya. Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, tak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak atau mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261).

Pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman, misal bahu, bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan, misalnya perut. Jika menggunakan alat pun tidak boleh alat yang besar seperti cambuk atau tongkat, tapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya. (Imam Nawawi Al Bantani Al Jawi, Syarah Uqudul Lujain, hlm. 5; Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/55-56, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/329).

Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul atau menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri, sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah Al Qusyairi ra, ”Bahwa Nabi Saw pernah ditanya seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya’ Nabi Saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/310).

Itu adalah beberapa penjelasan terhadap hukum suami yang memukul istrinya. Islam merupakan agama yang sempurna dan adil. Tidak mungkin sang suami tiba-tiba memukul sang istrinya tercinta tanpa adanya ketidaktaan istri terhadap suami. Mungkin di zaman kapitalis sekuler ini banyak suami yang memukul serta menganiaya istri beserta anaknya karena banyaknya faktor, seperti keadaan keuangan yang sangat tidak menguntungkan pihak menegah kebawah karena sistem yang digunakan adalah sistem kapitalis sehingga keuntungan hanya diperoleh oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan uang, ditambah lagi kehidupan sekarang yang memisahkan agama dalam kehidupan sehari-hari sehingga aturan, kebijakan serta hukuman dibuat oleh manusia yang hanya menguntungkan pihak tertentu saja, bukan aturan dan hukum dari Allah yang digunakan.

Sebaik-baiknya suami adalah suami yang tidak memukul meskipun dalam aturan dan ajaran Islam dibolehkan, namun yang lebih utama adalah memaafkan yaitu tidak memukul istri. Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah bersabda yang artinya ”Orang-orang terbaik di antara kamu, tak akan pernah memukul istrinya.” (Imam Syafi’i, Al Umm, 5/1871). Wallahu a’lam.

Penulis: Elma Pebiriani, Pangkalan Bun

Sumber :

[1] https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/04/124801766/oki-setiana-dewi-buka-suara-soal-tudingan-normalisasi-kdrtpage=all#page3

[2] https://www.tribunnews.com/seleb/2022/02/05/pbnu-tanggapi-ceramah-oki-setiana-dewi-soal-kdrt-kdrt-tak-boleh-dianggap-aib-yang-harus-ditutupipage=all

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

 


 

 

Berita Terbaru