Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 15 Februari 2022 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan camat Katingan Hulu, berinisial Hr pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksana pekerjaan pembuatan jalan antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan ," ucap JPU Suhadi saat membacakan tuntutannya pada sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 15 Febuari 2022.

Jaksa menjerat Hr dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, Hr didampingi kuasa hukumnya parlin Hutabarat akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Hr didakwa memaksakan 11 Kepala Desa untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan H Asang Triasa yang ditunjuk sendiri oleh Terdakwa untuk pelaksanaan pembuatan jalan antar desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.

Hr didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.107.850.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru