Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan TKA Perpanjangan Diparipurnakan

  • Oleh Ramadani
  • 17 Februari 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD Barito Utara menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Rabu, 16 Februari 2022.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya.

Dalam penyampaian pidato pengantar ini, pidato tidak dibacakan namun diserahkan langsung kepada pimpinan dewan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.

Wakil Ketua I, Permana Setiawan mengatakan bahwa dalam pidato pengantar bupati ini intinya, untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD.

Karena, kata dia, ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Selanjutnya, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Secara khusus, pemerintah daerah berharap bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru