Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kobar dan PDAM Tirta Arut Tandatangani MoU Penanganan Hukum

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Februari 2022 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perumda Air Minum 'Tirta Arut' Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun, dan Direktur Perumda Air Minum 'Tirta Arut' Kotawaringin Barat Sapriansyah, di Kantor Perumda Tirta Arut, Kamis, 17 Februari 2022.

"Ini merupakan menandatangani perpanjangan MoU, kerjasama di Bidang Perdata dan TUN antara Kejari dan PDAM Tirta Arut yang sebelumnya telah berakhir pada tahun 2021," kata Markun.

Direktur PDAM Tirta Arut Sapriansyah secara langsung menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, untuk dapat memberikan bantuan serta membimbing dan arahan terkait permasalahan hukum bidang Perdata dan TUN.

"Tentu kami berharap, Kejari Kobar dapat memberikan bantuan masalah hukum, khususnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mengapresiasi prestasi yang dicapai oleh Perumda Air Minum 'Tirta Arut' Kotawaringin Barat, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan siap mendukung serta memberikan pelayanan hukum bidang Perdata dan TUN.

Sebagaimana yang digariskan undang-undang, yang meliputi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perumda Air Minum 'Tirta Arut' Kotawaringin Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru