Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Setuju Soal Kewajiban THM di Palangka Raya Pasang Barcode PeduliLindungi

  • Oleh Hendri
  • 19 Februari 2022 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha setuju dengan aturan pemerintah mewajibkan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) memasang Barcode PeduliLindungi.

"Itu sangat bagus, karena bisa mendeteksi riwayat perjalanan dan status vaksinasi. Sehingga data tersebut akan diolah Kementerian Kesehatan untuk menekan angka kasus Covid-19," katanya, Sabtu 19 Februari 2022.

Sebelumnya Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya meminta pengelola THM menyediakan barcode scan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu menjadi syarat wajib bagi setiap pengunjung yang mau masuk ke THM.

Ketentuan ini termuat dalam Surat edaran Wali Kota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022. Selain kewajiban tersebut pelaku usaha juga diberikan sejumlah kelonggaran terkait batasan operasional usaha.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani menyebutkan ada kelonggaran khususnya untuk aktivitas usaha sekarang diizinkan sampai jam 12 malam. Ini bentuk relaksasi dari Wali Kota sebagai penyesuaian PPKM Level 3.

Dia mengatakan, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan sesuai PPKM level 3 di berbagai tempat, mulai dari perkantoran, mal, pasar, kafe, maupun lainnya. Pembatasan ini termasuk pembatasan kapasitas dan operasional.

Dia berharap, kebijakan PPKM level 3 sesuai Inmendagri Nomor 11/22 itu dapat mencakup semua kepentingan kemanusiaan dan kesehatan. Sebab itu, masyarakat, pihak swasta dan lainnya dapat saling membantu kebijakan bersama tersebut. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru