Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

WNA Pakistan Peminta Sumbangan di Sampit Akhirnya Dideportasi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Februari 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit karena meminta-minta di sejumlah masjid, akhirnya dideportasi. 

"Keduanya terbukti melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), sehingga kami deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Bugie Kurniawan, Selasa, 22 Februari 2022. 

Kedua WNA tersebut berinisial IU (28) dan AS (36). Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di hari yang berbeda, yakni pada 10 dan 18 Februari 2022. 

Sebelum dideportasi, keduanya lebih dulu dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi. Mereka diamankan, setelah adanya warga yang melapor bahwa ada 2 orang asing minta-minta di rumah ibadah.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Imigrasi bersama jajaran Polres Kotim melakukan pencarian, hingga mengamankan keduanya di sebuah hotel.

"Seksi Intelijen saat itu langsung mengamankan dan melakukan penindakan keimigrasian terhadap keduanya. Karena telah meminta sumbangan dengan cara memaksa, sehingga meresahkan masyarakat," kata Bugie.

Kedua WNA tersebut meminta sumbangan dengan alasan untuk membeli Al-Quran huruf Braile 30 Juz untuk diberikan ke pengungsi kaum Khasmir di Pakistan.

Sementara, kedua sudah berada di Kotim 9 hari, sebelum diamankan oleh pihak Imigrasi. Keduanya masuk ke Kotim melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dari Jakarta. 

WNA berinisial IU masuk ke Indonesia pada 24 Maret 2021 menggunakan Visa Kunjungan B211A yang telah beberapa kali perpanjangan sampai dengan 20 Februari 2022.

Sedangkan AS masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2020 dengan menggunakan VITAS investor. Dia kemudian mengajukan EPO pada 12 Januari 2022 dan masuk kembali menggunakan Visa Kunjungan B211A yang berlaku sampai 17 Februari 2022. 

"AS dan IU telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan," terang Bugie.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya mengapresiasi tindakan tegas terhadap orang asing di Kotim. Karena terbukti telah melanggar perundang-undangan berlaku. 

"Kinerja pegawai Imigrasi Sampit luar biasa dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hingga yang melanggar telah dideportasi ke negara asalnya," terang Ilham. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru