Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Jadi 7 Hari

  • Oleh Hendri
  • 28 Februari 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriati menyampaikan, ada dua aturan terbaru yang dirilis Kemenkes terkait pedoman baru untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif covid-19. 

Jika sebelumnya seseorang konfirmasi positif dengan gejala ringan dan jalani isolasi selama 14 hari, berubah menjadi 10 hari tanpa Swab bisa langsung beraktivitas. Namun Kemenkes kembali merilis aturan terbaru bahwa isolasi hanya 7 hari saja. 

"Ini aturan terbaru untuk isolasi mandiri bagi masyarakat umum, kalau tenaga kesehatan beda lagi, jadi mempercepat isolasi, "kata Yayu, Senin 28 Februari 2022.

Ia mengatakan, setelah 10 hari dan boleh beraktivitas seperti biasa di hari ke 11, bukan berarti sudah bebas dari virus. Masih tetap ada namun tingkat penularannya sudah rendah dan gejala sudah tidak ada, sehingga tidak lagi menularkan ke orang lain.

"Berbeda ketika pada awal tertular dengan memiliki gejala, tingkat penularannya masih tinggi sehingga perlu isolasi," ungkapnya.


Menurut Yayu, orang dengan gejala ringan atau tanpa gejala secara umum kondisinya fisiknya masih bagus, namun biasanya mengalami nyeri sendi, batuk, pilek dan demam. Tapi hari kedua sudah hilang dan muncul radang tenggorokan dan merasa lemas sehingga perlu istirahat total.

“Masyarakat yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala atau gejalanya ringan, tidak perlu lagi PCR dihari ke 10, dan hari ke 11 silakan beraktivitas seperti biasa, ini aturan terbaru dan masyarakat perlu memahaminya, kecuali pasien itu mau bepergian," tutupnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru