Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Mantan Kades Tarusan Minta Kliennya Dibebaskan

  • Oleh Apriando
  • 01 Maret 2022 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sabahrudin, mantan Kepala Desa Tarusan Kabupaten Barito Selatan berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam sidang dengan agenda duplik kuasa hukum Arimadia meminta dibebaskan dalam semua tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak Replik Penuntut Umum untuk seluruhnya," ucap Arimadia, kuasa Hukum terdakwa Sabarudin saat membacakan Dupliknya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 1 Maret 2022

Arimadia juga meminta menyatakan terdakwa Sabarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa menuntut terdakwa Sabarudin Mantan Kepala Desa Tarusan, Kabupaten Barito Selatan, pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 319.013.744 subsidiair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Sabarudin didakwa melakukan korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan tahun anggaran 2019. Dalam laporan akhir penggunaan dana desa, pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen senilai Rp 590.297.500.

Pelaksanaan pekerjaan hanya 19,48 persen senilai Rp 114.978.500. Terdakwa menggunakan dana desa 2020 tanpa pertanggung jawaban Rp 539.164.550. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara Rp 475.319.000 dan Rp 539.164.550 dengan total Rp 1.014.483.550. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sugandi selaku Bendahara Desa Tarusan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru