Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Terima Pembebasan dan Asimilasi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 Maret 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur melakukan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan atau WBP berupa pembebasan dan asimilasi.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka di dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana atau minimal 9 bulan.

"Pemenuhan hak ini karena WBP telah menjalani masa pembinaan dengan baik setelah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma, Jumat, 4 Maret 2022.

Dia menjelaskan, dari 7 WBP tersebut, 1 orang di antaranya bebas murni, 1 lagi bebas bersyarat, dan 5 WBP lainnya menjalani asimilasi rumah.

WBP yang diberikan hak asimilasi belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas Muara Teweh. Selanjutnya akan diusulkan program pembebasan bersyarat atau pun cuti bersyarat.

“Pelaksanaan program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di dalam Lapas maupun Rutan," terangnya.

Surya berpesan berpesan agar WBP yang menjalani asimilasi rumah, pembebasan bersyarat maupun pembebasan murni, tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan dan membuat mereka menjadi terpidana.

"Saya ucapkan selamat karena telah menjalani masa hukuman di rutan dengan baik. Saya berharap untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan. Manfaatkan dengan benar keterampilan-keterampilan kemandirian yang telah didapatkan selama menjalani masa hukuman untuk berbaur di tengah masyarakat dan memulai kehidupan yang lebih baik," pesannya untuk narapidana yang menerima asimilasi dan pembebasan. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru